Liputan6.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut akan berkantor di Papua untuk mengawasi percepatan pembangunan sekaligus melakukan evaluasi atas berbagai persoalan di wilayah tersebut.
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Gibran tidak harus berkantor langsung di Papua, meski telah ditugaskan Presiden untuk mengoordinasikan penanganan isu-isu strategis di sana.
“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif ini,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut UU Otonomi Khusus Papua, lanjut Tito, Gibran bertugas mengkoordinasikan percepatan pembangunan di Papua, sama seperti tugas Wapres ke-13 Ma’ruf Amin.
Sementara untuk pengawasan atau eksekusi di lapangan, menurut Tito akan ada Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang akan ditunjuk oleh Presiden.
“Badan Eksekutif nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden, Badan itu, Kepala Badan. Badan Eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-Deputinya juga. Tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua,” pungkasnya.