LAMPUNG SELATAN – Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan menangkap Ujang Syafrudin (60), pelaku pembunuhan sopir travel bernama Arika Arwin (40), di Jalan Terusan Ryacudu Kotabaru, Desa Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada Minggu 29 Juni 2025 lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku sakit hati atas ucapan korban yang dianggap menghina dirinya.
Yusriandi mengatakan, ucapan tersebut dilontarkan korban kepada pelaku yang merupakan penumpang travel tersebut sedang berbincang saat dalam perjalanan.
“Jadi saat di perjalanan, pelaku yang duduk di samping korban sempat berbincang dan menyampaikan keinginannya. Namun, jawaban korban justru dianggap menghina, terutama karena menyangkut usia pelaku yang sudah lanjut,” ujar Yusriandi, Sabtu (5/7/2025).
“Karena merasa dihina, pelaku meminta korban berhenti dengan alasan buang air kecil. Setelah kembali ke dalam mobil, pelaku pindah duduk ke kursi belakang sopir lalu menjerat leher korban dari belakang hingga korban tewas,” lanjutnya.
Saat berada di kursi belakang, pelaku melihat ada tali tambang di mobil korban. Pelaku lalu menjerat leher korban dari belakang hingga korban tewas.