Liputan6.com, Jakarta Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investasi sebagai upaya strategis mempercepat arus masuk modal ke Indonesia.
Namun, HKI menegaskan bahwa efektivitas Satgas akan sangat ditentukan oleh kemampuannya mengurai hambatan nyata yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
“Investasi yang masuk saat ini jumlahnya signifikan, pipeline investasi di kawasan industri terus bertambah. Namun, tanpa solusi konkret atas hambatan birokrasi dan teknis, investasi itu bisa saja batal atau pindah ke negara pesaing,” ujar Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana, Senin (22/9/2025).
HKI mencatat beberapa persoalan mendasar yang berulang kali menjadi keluhan dan kendala investasi dari para investor, diantaranya:
- Sinkronisasi Pusat-Daerah yang Lemah
Perbedaan interpretasi aturan antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah sering kali memperlambat izin usaha, penetapan tata ruang, maupun perizinan lingkungan. Akibatnya, investor menghadapi ketidakpastian yang menurunkan minat untuk segera merealisasikan proyek. - Kepastian Regulasi
Perubahan regulasi yang mendadak serta implementasi nya yang masih tersendat menimbulkan persepsi risiko tinggi. Hal ini berpotensi membuat investor mengalihkan modal ke negara dengan kepastian hukum lebih terjamin. - Kendala Tata Ruang dan Lahan
Maraknya persoalan tanah-tanah yang sudah dijadikan lokasi Kawasan Industri berdasarkan izin lokasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan sudah dibuat masterplan yang disahkan oleh pemerintah sebagai produk hukum, masih terindikasi menjadi lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ditambah persoalan perizinan pertanahan di daerah yang sulit dan hal ini membuat tidak adanya kepastian hukum. - Pengembangan Infrastruktur dan Utilitas di Luar Kawasan Industri
Pembangunan infrastruktur dasar yang berada di luar Kawasan Industri yang menjadi tanggung jawab pemerintah sampai saat ini masih banyak yang harus direalisasikan khususnya berkaitan dengan akses dan transportasi logistik, pasokan listrik/gas yang tidak stabil, dan lainnya. Faktor-faktor ini akan menambah biaya dan waktu yang harus ditanggung investor.
Kondisi diatas tidak hanya memperlambat pembangunan kawasan, tetapi juga merugikan investor yang telah menanamkan modal, serta menurunkan daya tarik Indonesia dibandingkan negara lain yang menawarkan proses investasi lebih sederhana.