Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan, Kendaraan Genap Dilarang Melintas Kamis Ini

Diposting pada

Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mengatur arus lalu lintas di 26 ruas jalan strategis ibu kota. Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas, sedangkan genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang.

Aturan ini berlaku pada pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan, termasuk jika terpantau kamera ETLE.

Penerapan ganjil genap bertujuan mengendalikan kemacetan, menekan penggunaan kendaraan pribadi, dan memaksimalkan penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, dan MRT. Pengendara juga disarankan memanfaatkan aplikasi navigasi digital untuk memilih rute alternatif.

Ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan, termasuk ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda motor, serta kendaraan dinas operasional pemerintah, TNI, Polri, dan tamu negara.

26 ruas jalan yang terdampak antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Fatmawati, dan Jalan Gunung Sahari, di antara lainnya.

Masyarakat dihimbau memeriksa pelat kendaraan dan merencanakan perjalanan agar terhindar dari sanksi dan kemacetan.