Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Akhir Pekan Minggu 19 Oktober 2025, Semua Bebas Melintas

Diposting pada

Hari Minggu kembali menjadi waktu istirahat bagi para pengendara dari rutinitas aturan pembatasan kendaraan di Jakarta.

Pada Minggu (19/10/2025), kebijakan ganjil genap tidak diterapkan, memberikan kelonggaran bagi semua kendaraan untuk melintas tanpa memikirkan nomor akhir pelat mereka.

Akhir pekan memang menjadi momen yang dinanti banyak orang untuk melepas penat, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar menikmati udara luar.

Dengan ditiadakannya aturan pembatasan ganjil genap Jakarta, aktivitas masyarakat menjadi lebih fleksibel, baik untuk perjalanan singkat maupun rencana perjalanan panjang.

Meski demikian, perlu diingat bahwa bebas ganjil genap tidak berarti lalu lintas akan sepi. Justru, di banyak ruas jalan utama, volume kendaraan cenderung meningkat pada akhir pekan.

Banyak warga yang memilih keluar rumah untuk berwisata, berolahraga, atau sekadar bersantai di pusat perbelanjaan. Lonjakan ini sering kali menyebabkan kemacetan di beberapa titik. Oleh karena itu, pengendara tetap perlu memperhitungkan waktu keberangkatan agar perjalanan berjalan lancar.

Kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional dikecualikan. Artinya, di hari Minggu seperti ini, semua kendaraan pribadi dapat melintas dengan bebas.

Untuk waktu pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, mengikuti pola jam sibuk yang umumnya memicu peningkatan arus lalu lintas.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan hari libur untuk beraktivitas, kelonggaran ini dapat digunakan untuk menjelajahi jalur yang biasanya dibatasi pada hari kerja. Banyak pengendara memanfaatkan kesempatan ini untuk melintas di jalan-jalan yang pada hari biasa masuk ke dalam zona pembatasan.

Namun, kebebasan ini juga harus diimbangi dengan kesadaran untuk tetap tertib dan memperhatikan keselamatan diri maupun pengguna jalan lain.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik