Ganjil Genap Ditiadakan di 25 Ruas Jalan Jakarta Mulai 18-24 Maret, Catat Lokasinya

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama sepekan pada 18 Maret hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diambil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idul Fitri.

“Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, pada Selasa (10/3/2026).

Selama periode itu, kendaraan bernomor polisi ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya dibatasi. “(Alasan) libur nasional dan cuti bersama harj besar,” ucap dia.

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Kebijakan ganjil genap dirancang sebagai solusi jangka menengah dalam pengaturan mobilitas kendaraan pribadi. Disiplin bersama menjadi kunci agar manfaatnya terasa, baik dari sisi kelancaran lalu lintas maupun kualitas udara yang lebih terjaga.