Gakkum Kehutanan Tangkap 2 Tersangka Pengedar Kayu Eboni Ilegal Wilayah Maluku dan Papua

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Gakkum Kehutanan atau Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti Tahap II terkait kasus peredaran kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada Sabtu 7 Maret 2026.

Penyerahan dua tersangka tersebut dilakukan guna membongkar mata rantai distribusi kayu dilindungi yang dikirim dari Maluku hingga ke Surabaya.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah NS sebagai penyedia kayu yang berperan di bagian hulu di Seram bagian Timur, serta AW sebagai penyedia dokumen palsu untuk peredaran melegalkan kayu olahan yang berperan di bagian hilir.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen negara dalam mengejar pelaku kejahatan kehutanan dari titik asal hingga ke penampung.

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak dalam jaringan distribusi pun kami tindak tegas. Kami mengimbau semua pihak untuk memastikan legalitas hasil hutan guna mendukung perlindungan hutan Indonesia,” ujar Fredrik dilansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI), Senin 9 Maret 2026.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan sekaligus memperkuat upaya perlindungan sumber daya hutan dan praktik eksploitasi ilegal.