
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan batas gaji bebas Pajak Penghasilan (PPh) 21. Saat ini, insentif PPh DTP hingga 2026 hanya berlaku untuk pegawai sektor padat karya dan pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Menurut Purbaya, menaikkan batas bebas pajak secara sembarangan akan menjadi beban keuangan negara. “Enggak, jangan seperti itu terus, minta duit-minta duit terus. Lihat dulu ekonominya seperti apa. Kalau semuanya gratis, pendapatan pajak nol, bubarlah kita,” tegasnya, Jumat (17/10/2025).
Menteri Keuangan menekankan pentingnya keadilan dan penggunaan keuangan negara secara bertanggung jawab. Fokus pemerintah saat ini adalah membersihkan anggaran pusat, daerah, dan sistem perpajakan, agar masyarakat rela membayar pajak.
Purbaya menegaskan, kelas menengah tak bisa mendapatkan semuanya gratis, dan pemerintah harus tetap menjaga stabilitas ekonomi serta pembangunan daerah.