Balai Penegakan Hukum Kehutanan wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar)
Tim berhasil mengamankan rakit kayu yang berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran, dan dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan-Ketapang pada pukul 01.00 WIB dini hari, Sabtu 17 Januari 2026.
Aksi ini dilakukan saat rakit kayu merapat di seberang industri pengolahan kayu tujuan, yang berada di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu yang dibawa tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau surat perizinan lainnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, sebelum melaksanakan operasi penangkapan ini, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pengangkutan kayu ilegal.
“Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin,” ujar Leonardo, dilansir laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) www.kehutanan.go.id, Rabu (21/1/2026).
Setelah memastikan informasi, timnya langsung menjalankan aksi dengan mengamankan lima orang pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” ucap dia.
“Saat ini, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya,” sambung Leonardo.
Sanksi Pelanggaran Hukum
Selain melakukan pengamanan terhadap barang bukti kayu dan terduga pelaku, petugas Gakkum Kehutanan juga telah mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku kayu ilegal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda paling banyak 2,5 miliar.
Petugas menyatakan komitmen untuk terus melakukan penyidikan guna menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk alur distribusi kayu ilegal tersebut demi menjaga kelestarian hutan.
Komitmen Pemerintah Melindungi Sumber Daya Alam
Leonardo mengatakan, perkembangan kasus ini tidak akan berhenti pada upaya pengangkutan saja. Pihaknya akan terus mengungkap jaringan pemodal hingga industri penampung.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” ucap dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memberantas kasus ini.
“Komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan, kami terus melakukan upaya penegakan hukum kehutanan secara terus menerus dan berkelanjutan. Penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan,” kata Dwi.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut. Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” pungkas Dwi.


