BEKASI – Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, fenomena pemasangan bendera bajak laut dari anime One Piece di belakang truk logistik marak terlihat di sejumlah wilayah, termasuk Bekasi. Aksi ini bukan sekadar tren budaya pop, melainkan bentuk aspirasi dan protes diam para sopir atas kondisi ekonomi yang dirasa semakin berat.
Dua sopir truk di Kranji, Bekasi Barat, Rahmat (30) dan Dadang (28), menyebut pemasangan bendera Jolly Roger merupakan simbol kekecewaan terhadap naiknya harga kebutuhan pokok dan sulitnya lapangan kerja. Rahmat menilai pendapatannya sebagai sopir harian tidak sebanding dengan lonjakan harga sembako. Di tempatnya bekerja, lima dari enam truk memasang bendera serupa.
“Ini murni aspirasi, bukan merendahkan simbol negara. Kami tetap menjunjung tinggi NKRI,” kata Rahmat, Rabu (5/8/2025). Dadang menambahkan, bendera tersebut akan dicopot tepat pada 17 Agustus 2025 sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan kemerdekaan.
Fenomena ini turut dikomentari oleh peneliti kebijakan publik Riko Noviantoro. Ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tetap harus mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam aturan itu, posisi bendera Merah Putih tidak boleh dikalahkan atau ditaruh lebih rendah dari bendera lain, termasuk simbol fiksi.
Pasal 21 dan 24 UU tersebut mengatur tata cara penghormatan terhadap bendera Merah Putih. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 66.
Meski tidak ada larangan eksplisit terhadap penggunaan bendera fiksi, pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada aspek simbolik, tetapi juga mendengar dan merespons keluhan mendasar para sopir, seperti ketimpangan ekonomi dan keterbatasan akses kerja.