Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, meluruskan perihal barang bukti emas sebanyak 74 kilogram yang ditudingkan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bantahan itu disampaikan Febrie Adriansyah setelah menjalani proses administrasi dan pemberkasan setelah tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Berkas perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin kini telah dilimpahkan oleh Kejagung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).
“Itu (kepemilikan emas 74 kg) kan sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie di Kejari Jakarta Selatan.
Besar harapan Febrie agar kepemilikan emas 74 kg bisa menjadi jelas dalam persidangan yang akan digelar setelah pelimpahan berkas perkara.
“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” jelas dia.
Tak Pernah Punya IUP
Dalam kesempatan itu Febrie juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Ia juga membantah pernah meminta proyek kepada pemerintah.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” ucapnya.
Menurut Febrie, semua itu bisa terungkap mengingat Jampidsus Kejagung memiliki data lengkap yang tersimpan di Gedung Bundar. Data itu disebut olehnya dapat mengungkap sosok-sosok yang terlibat dalam berbagai perkara besar.
“Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya. Saya yakin ya, Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini. Dan mudah-mudahan, junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar akan terus bela kepentingan rakyat dan bangsanya untuk menuju kemakmuran rakyat. Itu saja, ya,” pungkasnya.

