Liputan6.com, Jakarta Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Di sidang ini, pelantun lagu “Sakura” tersebut menghadirkan dua saksi, Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja, yang merupakan personel band pengiringnya.
Dalam kesaksiannya, Herwan mengaku tidak pernah melihat Fariz RM mengonsumsi narkoba saat mereka bekerja sama. Ia justru menilai Fariz sosok yang cerdas dan bertalenta dalam urusan bermusik.
“Tidak pernah, saya tahunya beliau terlibat narkoba dari media,” ujar Herwan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Hermawan mengaku sudah cukup lama mengenal Fariz RM. Ia mengenal Fariz sosok yang jenius dalam bermusik, terbukti dengan deretan hits yang pernah dituliskan sang musisi.
“Alhamdulillah selama ini kita banyak mengiringi musik-musik beliau.Selama kita bekerjasama, sama seperti musisi pada umumnya, musisi cerdas dan talented. Karya-karya yang dihasilkan luar biasa dan berkualitas, contohnya ‘Barcelona,’ ‘Sakura,’ ada banyak,” urai Herwan.
Interaksi Seputar Dunia Musik
Sementara Eddy sebagai saksi kedua menyebut interaksinya dengan Fariz lebih banyak membahas musik. Ia mengatakan bahwa hubungan mereka bersifat sebagai musisi, dan tidak pernah menyentuh hal-hal pribadi yang bersifat negatif.
“Sama Mas Fariz seru, kita selalu berbicara seputar dunia musik,” aku Eddy kepada JPU.
Ditangkap Februari 2025
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Saat ditangkap, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Atas perbuatannya, Fariz RM didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.