Tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung berhasil menggerebek sebuah tempat judi kasino ilegal di New Ballroom Billiard, Karaoke and Live Music, Jalan Ahmad Yani No. 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Selasa lalu (17/6/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, kasino ilegal yang baru beroperasi tiga hari. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Gustiadi Bachtiar, dan Kombes Resza Ramadianshah dari Polrestabes Bandung, mengakibatkan puluhan orang panik.
63 Yang Ditangkap, 44 Orang Jadi Tersangka
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 63 orang, terdiri dari 37 orang karyawan, 23 pemain judi. Selain itu, 3 orang yang diduga sebagai penanggung jawab atau manajemen tempat tersebut.
Ketiga penanggung jawab, yang berinisial SSA (38), CW (57), dan HP (35), berasal dari berbagai daerah, termasuk Surakarta dan Sukoharjo.
Sebanyak 44 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, dan dua penyelenggara utama. mereka menjalankan operasional kasino dengan sistematis sehingga menghasilkan keuntungan besar.
“Kami akan memproses mereka sesuai dengan fakta hukum yang ada,” Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangan pers.
Saldo Miliaran Rupiah
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut antara lain 10 set meja kasino, uang tunai senilai Rp 359,6 juta, empat buku rekening BCA, 38 unit ponsel, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir, perangkat CCTV, dan ruangan monitor.
“Kami berhasil amankan uang tunai Rp 359,6 juta dari perjudian itu, dan ada uang di dalam empat rekening yang jumlahnya Rp 2,7 miliar,” kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.
Dugaan Pencucian Uang
Irjen Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menyelidiki adanya jaringan lain dan dukungan dari pihak lain. Forkopimda Jabar sepakat untuk meniadakan segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Jawa Barat.
Mengenai uang tunai dan saldo rekening tersebut, Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak perbankan.
Ada kemungkinan akan disangkakan dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami memiliki kewenangan untuk mengikuti aliran uangnya atau follow the money,” tegasnya.
10 Set Meja Judi dan Ruang VIP
Diketahui, Irjen Pol. Rudi Setiawan, Kapolda Jabar, bersama perwakilan Forkopimda Jabar, melakukan peninjauan langsung ke lokasi kasino ilegal yang digerebek Polda Jabar di wilayah Kosambi, Kota Bandung, pada Rabu (18/6/2025).
Lokasi kasino ternyata memiliki beberapa ruangan, termasuk ruang utama dan beberapa ruangan VIP yang eksklusif. Di lokasi terdapat 10 set meja judi lengkap dengan chip dan peralatan judi lainnya yang kondisi baru dan sangat baik.
“Semua perangkat judi kasino di sana dari interiornya baru dan alat-alat perjudiannya dalam keadaan masih baru serta sangat baik kondisi,” ungkap Irjen Rudi Setiawan.
“Di ruangan biasa kami temukan puluhan orang sedang berjudi bakarat, sedangkan di ruang VIP ada enam pemain dengan modal besar, minimal Rp 3 juta,” lanjutnya.
Rp100 ribu – 10 Juta Per Permainan
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan HP sebagai pemilik tempat, pemodal, dan penanggung jawab utama kasino bernama “Ada Casino”. sementara itu, tersangka CW bertindak sebagai pengawas operasional yang memastikan kelancaran perjudian setiap harinya.
Kasino ini mempekerjakan 30 orang dan memiliki tiga ruangan dengan total enam meja untuk permainan kartu baccarat dan niu-niu. Setiap meja dapat menampung maksimal tujuh pemain dan satu bandar.
Para pemain melakukan taruhan minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 10 juta per permainan. Sebelum permainan, para pemain judi diwajibkab menukarkan uangnya dengan chip.
“Ada tiga jenis keping chip dengan kelipatan 100, 500, dan 1000 (nilai chip 100 untuk Rp 100 ribu, nilai chip 500 untuk Rp 500 ribu, nilai chip 1000 untuk Rp 1 juta). Keuntungan yang diharapkan dari permainan judi ini sebesar Rp 300 juta per harinya,” katanya.
Terancam Penjara 10 Tahun
Polisi menyebut, ke-44 tersangka dijerat Pasal 303 dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jabar dalam memberantas perjudian ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Kapolda menegaskan, Polda Jabar akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri aliran uang dan jaringan di balik operasional kasino ilegal tersebut.
“Kami akan ikuti aliran uangnya ini ke mana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka Kasino ini. Saya lihat juga peralatan perjudiannya bukan dibuat di sini. Sebab, kualitasnya bagus, dan ternyata impor dari Cina. Mereka membeli secara online dan dirakit di sini,” kata Irjen Rudi.
Melacak Tempat Lain
Ia juga menambahkan bahwa polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik operasi kasino ilegal ini dan menindak tempat-tempat serupa yang mungkin beroperasi di Jawa Barat.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian ilegal di wilayah tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian ilegal di sekitar mereka.