Polisi mengungkapkan mayat terapis berinisial RTA (14) yang ditemukan di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diduga korban eksploitasi anak.
“Kita masih melakukan penyelidikan dan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga UU Perlindungan Anak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta dilansir Antara, Senin (13/10/2025).
Sampai saat ini, polisi masih melakukan proses penyelidikan dengan menunggu hasil autopsi oleh Kepolisian. Polisi juga masih memastikan proses perekrutan hingga penyebab korban meninggal dunia.
“Untuk itu kita masih menunggu hasil autopsi dari Puslabfor dan dari hasil autopsi itu kita akan melakukan pendalaman, gelar perkara dan memutuskan bersama penyebab kematian secara pasti,” ujarnya.
Hingga kini, polisi telah memeriksa sebanyak 15 saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut. “Sementara ini sudah 15 orang dari sesama terapisnya, manajemen perusahaan, orang-orang sekitar seperti satpam dan sebagainya,” katanya.
Penemuan Mayat Terapis di Pejaten
Polisi menyelidiki temuan mayat wanita yang diduga berprofesi sebagai terapis di sebuah lahan di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10) pukul 05.00 WIB.
Saat pengecekan di lokasi kejadian, mayat wanita itu dalam posisi terlentang dengan kaki miring kanan. Ciri-cirinya memakai kaos warna abu-abu, celana panjang warna abu-abu, kulit putih dan rambut hitam.
Kemudian di sekitar jenazah korban terdapat kain selendang serta sebuah dompet genggam berisi dua buah telepon seluler (ponsel) yang diduga milik korban.
Ada Teriakan Perempuan Sebelum Penemuan Mayat
Petugas telah memeriksa saksi-saksi terkait penemuan mayat tersebut. Salah satu saksi mendengar suara perempuan berteriak dari salah satu penghuni ruko Pejaten Office Park.
Dalam pengecekan terhadap jenazah korban tidak ditemukan adanya tanda akibat kekerasan, namun terlihat adanya luka tergores (lecet) pada bagian lengan kiri, perut sebelah kiri dan dagu.