JAKARTA – Artis Erika Carlina akhirnya mengungkap sosok di balik teror yang mengancam keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya. Ia secara terbuka menyebut nama DJ Panda sebagai terlapor dalam kasus pengancaman dan penyebaran data pribadi.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7/2025), Erika mengonfirmasi bahwa DJ Panda merupakan pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari grup fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang. Erika menemukan adanya ancaman dan penyebaran data pribadinya dalam grup tersebut sejak 21 Juni 2025. Ia menyebut ancaman yang diterimanya sangat membahayakan, khususnya bagi kehamilannya yang telah ia tutupi selama sembilan bulan.
“Demi keselamatan janin aku, aku harus bawa kasus ini ke jalur hukum,” ungkap Erika.
Erika juga menyebut bahwa DJ Panda telah mengakui adanya pengancaman, namun karena proses hukum sedang berjalan, klarifikasi dari pihak terlapor dianggap tidak relevan.
Dalam pemeriksaannya, Erika turut membawa dua orang saksi yang berasal dari grup fanbase serta sejumlah bukti seperti foto USG, data pribadi yang disebar, dan bukti bentuk-bentuk teror yang ia alami.
“Bukti-buktinya sudah aku serahkan, termasuk bentuk ancaman dan teror yang aku terima dari grup itu,” tegas Erika.
Laporan Erika telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.