Jakarta, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
- Mulyatsyahda, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop senilai Rp 9,3 triliun yang mencakup sekitar 1,2 juta unit Chromebook. Mereka juga disebut mengintervensi tim teknis agar memilih vendor penyedia sistem operasi Chrome OS, meski keputusan itu dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat menteri.
Sayangnya, proyek digitalisasi ini tidak memberikan manfaat optimal karena Chromebook memerlukan koneksi internet yang stabil. Padahal, akses internet di banyak wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia masih belum merata.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.