Empat Remaja di Depok dan Bogor Ditangkap, 1,3 Kg Tembakau Sintetis Disita

Diposting pada

Polisi menangkap empat remaja berusia 19 tahun terkait peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Operasi digelar oleh Unit Reskrim Polsek Medan Satria selama dua hari.

Penangkapan dimulai di Tapos, Depok, dengan tersangka MRM dan barang bukti 193,8 gram. Di Cibinong, FAR ditangkap dengan 561,3 gram. Puncaknya, RF dan AD ditangkap di Jatiasih dan Cibinong dengan 618 gram.

Total tembakau sintetis yang diamankan mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Medan Satria dan dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika No. 35/2009.