Empat Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Diposting pada

Jakarta – Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD yang baru dua bulan berdinas, mulai menemui titik terang. Polisi Militer TNI AD menetapkan empat prajurit senior sebagai tersangka, yakni Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emiliano De Araojo, dan Pratu Aprianto Rede Raja.

Prada Lucky meninggal pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo, NTT, setelah empat hari dirawat intensif. Keluarga korban menemukan luka lebam dan sayatan di tubuhnya, diduga akibat penganiayaan oleh para seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende telah memeriksa lebih dari 20 orang terkait kasus ini sebelum menetapkan empat tersangka yang kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. TNI AD menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik serta mencegah kejadian serupa terulang.

Keluarga korban menuntut proses hukum yang transparan dan hukuman maksimal bagi para pelaku, bahkan hingga hukuman mati.