Yogyakarta – Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap empat pemuda pelaku penganiayaan yang menyebabkan Nanda Pratama (25) meninggal dunia. Korban ditemukan tewas di depan rumah bapak angkatnya di Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Senin (1/12/2025).
Keempat tersangka adalah ST (24) warga Sleman, GS (23) warga Wirobrajan, serta RZ (18) dan RM (23) dari Tegalrejo. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, para pelaku yang merupakan teman korban berhasil ditangkap kurang dari enam jam setelah penemuan jenazah.
Penganiayaan terjadi pada Minggu (30/11/2025) malam di Pasar Klithikan Pakuncen. Korban dipukuli dengan tangan kosong, balok kayu, hingga helm, sehingga membuatnya pingsan. Dalam kondisi tidak sadar, korban kemudian dibawa para pelaku ke halaman kantor GMNU Tegalrejo, sebelum akhirnya diantar ke rumah bapak angkatnya.
Kasat Reskrim Kompol Riski Adrian Lubis mengungkap penyebab awal kejadian diduga karena pelaku ST kesal barang-barang korban belum dipindahkan dari kamar kos milik orang tuanya, akibat korban dan ibunya menunggak pembayaran. Pelaku kemudian menjemput korban yang sedang bermain game sebelum melakukan penganiayaan.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, ST dan GS memberi tahu RZ dan RM bahwa korban mencuri topi, sehingga kedua pelaku tambahan tersebut ikut menganiaya dan menginjak korban. Hasil visum menunjukkan korban mengalami pendarahan di kepala, luka di seluruh tubuh, kerusakan ginjal, dan jempol kaki kanan yang hancur akibat terseret aspal.
Keempat pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 353 ayat (3), serta Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.









