Empat Pegawai Kemnaker Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Raup Hingga Rp13,9 Miliar

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Keempatnya ditetapkan tersangka pada Kamis (24/7) setelah diduga meraup total Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.

Empat Tersangka dan Modus Operandi

  1. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kemnaker 2021–2025. Ditetapkan menerima sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.
  2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Binapenta & PKK, Kemnaker 2019–2024. Diduga meraup paling besar, yakni Rp13,9 miliar.
  3. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Binapenta & PKK, Kemnaker 2019–2024, dengan perolehan minimal Rp1,8 miliar.
  4. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf pada unit yang sama, tercatat menerima paling sedikit Rp1,1 miliar.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, keempat tersangka memungut uang pelicin dari para pemohon RPTKA untuk mempercepat proses izin. “Kami masih terus menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers.

Hingga kini, para tersangka telah mengembalikan uang hasil pemerasan ke kas negara melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp8,61 miliar. KPK berupaya melacak sisa aliran dana yang diduga disembunyikan di berbagai rekening dan aset di dalam maupun luar negeri.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang di Kemnaker, menyoroti perlunya perbaikan sistem pengawasan internal dan pembentukan mekanisme pelaporan yang lebih transparan agar praktik korupsi serupa dapat dicegah. Pemeriksaan terus berlanjut, dan KPK berjanji akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.