
Tiga pengedar ganja diringkus polisi setelah menyimpan 3,5 kilogram ganja dalam ember dan tas slempang. Penangkapan dilakukan di Desa Purwadana, Karawang, pada 28 Agustus lalu, setelah laporan dari warga.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, menyebut tersangka pertama, Bagas, mengaku mendapatkan ganja dari rekannya di Jakarta, Indra Pratama dan Muhammad Rikiansyah. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku di Cipinang, Jakarta Timur, beserta barang bukti tambahan.
Total barang bukti yang disita mencapai 3,5 kilogram ganja siap edar, satu timbangan, dan beberapa gawai. Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Karawang dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.