Eksploitasi Remaja Jadi LC di Jakbar, 10 Pelaku Termasuk Pemilik Bar dan “Mami” Diciduk

Diposting pada

Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial SHM (15) yang dijadikan lady companion (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Dalam operasi ini, 10 orang ditangkap, termasuk pemilik bar, perekrut, hingga “mami” pengatur LC.

Para tersangka adalah TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias Mami R, SS, OJN, HAR alias R, dan RH. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan, penampungan, pengantar korban, hingga pemilik tempat hiburan.

Modus perekrutan dilakukan lewat Facebook. Kepada korban, pelaku menjanjikan pekerjaan hanya sebagai pemandu lagu dengan bayaran Rp125.000/jam. Namun, setelah tiba di Jakarta dan ditampung di apartemen, korban justru dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp175.000–Rp225.000 sekali kencan.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.