Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap aset Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan didaftarkan pihak Silmy pada Jumat (4/9/2026) dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (8/9/2026).

Dalam permohonan tersebut, Silmy Karim menempatkan institusi KPK beserta para pimpinan KPK sebagai termohon. Namun, petitum permohonan belum dapat ditampilkan dalam SIPP.

PN Jakarta Selatan telah menetapkan hakim yang akan memimpin persidangan. Praperadilan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Yuliana.

Sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan.

“Senin, 14 September 2026. Pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pertama,” tulis laman SIPP PN Jaksel.

Exit mobile version