Eks Wamen ESDM Tak Tahu Ada Isu Penyewaan BBM OTM, Pengacara Anak Riza Chalid Tantang Jaksa

Diposting pada

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, menghadirkan Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Arcandra Tahar.

Kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Kerry Adrianto Riza, selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga dikenal sebagai putra dari Saudagar Minyak Riza Chalid.

Melalui kesaksiannya, Arcandra menegaskan, tidak pernah ada laporan permasalahan soal penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero).

“Pertanyaan saya, saat Bapak jadi Wakil Komisaris Pertamina, pernahkah membahas atau pernah diberi laporan bahwa ada masalah nih dalam penyewaan terminal BBM di Merak? Pernah nggak Bapak dengar itu?”, tanya Patra M Zein, Terdakwa Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, Selasa, 22 Januari 2026.

“Seingat saya tidak pernah.” jawab Arcandra.

“Enggak pernah ya? Begitu juga selama periode itu tidak ada isu soal pengadaan atau kebutuhan yang Bapak bilang itu aksi korporasi menyewa tangki?,” tanya Patra.

“Saya tidak ingat, tidak tahu.” ucap Arcandra.

Mendengar penegasan Arcandra, Patra merasa tak puas akan 44 saksi yang dihadirkan oleh jaksa di persidangan.

“Beliau (Arcandra) ini saksi yang kesekian kali. Pertamina sudah diperiksa, lalu Pertamina Patra Niaga juga diperiksa, sekarang Komisaris diperiksa. Tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa pada 2014 sampai hari ini ada masalah dalam pengadaan tangki terminal BBM.” kata Patra.

Tantang Jaksa

Patra lantas mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berencana menghadirkan ahli dalam persidangan berikutnya.

“Pertanyaannya, kalau saksi-saksi tidak ada yang menerangkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading, buat apa dihadirkan ahli?” kata Patra.

Patra menyebut, kehadiran ahli yang direncanakan jaksa menjadi tidak relevan. Ia menjelaskan dalam sistem hukum pidana, keterangan ahli berfungsi untuk memperjelas fakta yang sudah terungkap, bukan menciptakan fakta baru.

“Dalam sistem hukum pidana, kalau saksi-saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan perbuatan, tidak bisa menguatkan dakwaan uraian peristiwa, pada dasarnya tidak perlu ada ahli. Karena ahli itu tidak dapat membuat fakta, ahli itu tidak dapat memunculkan fakta,” kata dia.

Selain itu, lanjut Patra, rencana jaksa menghadirkan ahli untuk menghitung kerugian negara juha dinilai tidak memiliki dasar jika unsur perbuatan melawan hukum belum terbukti.

“Kalau perbuatannya tidak melawan hukum, tidak ada pelanggaran, yang dihitung apa? Bahkan dalam saksi-saksi sebelumnya, justru apa yang dilakukan menguntungkan semua,” tutur dia.