Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memilih tertawa saat dimintai tanggapan terkait tudingan bahwa eks pimpinan KPK periode 2019–2024 menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. “Komentar saya ini saja mas: 😂,” ujar Alex kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025). Ketika diminta penegasan, Alex kembali merespons dengan tertawa terbahak-bahak.
Tanggapan tersebut muncul setelah kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, disebut bahwa pimpinan KPK saat itu — Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar — tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka dalam gelar perkara OTT Harun Masiku pada Januari 2020.
Rekaman gelar perkara disebut telah disita penyidik dan menjadi bukti adanya intervensi dalam proses penegakan hukum. Firli Bahuri, Ketua KPK kala itu, disebut tidak hadir dalam ekspose tersebut.
Kuasa hukum Hasto mempertanyakan alasan mengapa para pimpinan KPK saat itu tidak ikut diperiksa jika memang mereka diduga merintangi penyidikan. Sementara itu, penyidik Rossa baru dimintai keterangan atas kasus ini pada Januari 2025 — lima tahun setelah kejadian.