
Mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan, Fahrul Azis Siregar, ditangkap polisi setelah diduga menjadi dalang pembakaran rumah majikannya, Khamozaro Waruwu. Tak hanya membakar rumah, Fahrul juga mengambil ratusan gram perhiasan milik istri hakim dari dalam kamar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan, “Setelah berhasil mencuri perhiasan, dilanjutkan proses pembakaran rumah.” Barang bukti yang disita polisi mencapai 209,78 gram perhiasan dan uang Rp 204 juta, yang diduga hasil penjualan emas.
Calvijn menambahkan, aksi Fahrul berlangsung sangat cepat, hanya sekitar 15 menit. Brankas rumah tidak dibongkar, pelaku hanya mengambil perhiasan dari laci. Karena sudah lama bekerja dengan korban, Fahrul memahami seluk-beluk rumah, sehingga aksinya bisa berjalan mulus.
Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain terkait kasus ini.




