Eks Sekda Cilacap Jadi Tersangka Korupsi Rp 237 Miliar, Ditahan Kejati Jateng

Diposting pada

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri (AM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 237 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa AM ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1 Semarang guna kepentingan penyidikan. AM tampak mengenakan rompi oranye dan masker hijau saat digelandang ke mobil tahanan dari ruang penyidikan.

“AM ditetapkan sebagai tersangka atas pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT CSA yang tidak melalui prosedur semestinya, sehingga tanah tersebut hingga kini masih dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro dan tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Cilacap,” kata Lukas dalam konferensi pers.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang. Selain AM, Kejati Jateng telah lebih dulu menetapkan Iskandar Zulkarnain (IZ) selaku Kabag Perekonomian Setda Cilacap dan Andhi Nur Huda (ANH) selaku mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Diketahui, Awaluddin Muuri menjabat sebagai Sekda Cilacap pada 2022–2024 dan sempat menjadi Penjabat Bupati Cilacap pada 2023–2024. Ia juga pernah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Cilacap.

Saat ini, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi besar tersebut.