Eks Polisi Habiskan Rp 280 Juta Korban untuk Judi Online

Diposting pada

Mantan anggota Ditbinmas Polda Kepri, Gio Penni Tambunan, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/8/2025). Ia didakwa menipu warga sipil dengan modus mampu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri.

Dalam sidang terungkap, uang korban sebesar Rp 280 juta justru dipakai Gio untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi. Padahal, Gio tidak memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Saksi Brijen Royjen Siburian, ayah korban, mengaku menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari Rp 100 juta tunai di SP Plaza Sagulung hingga transfer berkali-kali dengan total mencapai Rp 280 juta, termasuk biaya bimbingan belajar. Gio bahkan sempat meminta tambahan Rp 60 juta dengan alasan perubahan sistem seleksi Bintara Polri 2024.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.