Surabaya, 8 Juli 2025 — Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, usai gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025.
Penetapan ini merujuk pada laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap, pejabat di Jawa Pos Grup, yang dilayangkan pada 13 September 2024. Berdasarkan penyidikan, Dahlan diduga melanggar Pasal 263, 372, 374 KUHP dan pasal pencucian uang.
Selain Dahlan, polisi juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka. Keduanya akan segera dipanggil untuk pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.
Kasus ini terkait konflik keuangan di perusahaan PT Cahaya Fajar dan PT Indonesia Energi, anak usaha grup Jawa Pos yang mengelola proyek PLTU di Kalimantan Timur. Audit menemukan kerugian besar hingga Rp 800 miliar, ditambah dugaan manipulasi data utang oleh kreditur.
Nama Dahlan Iskan juga sebelumnya terseret dalam proyek PLTU Embalut dan PLTU Berau, di mana terjadi salah kelola yang berujung pada gugatan PKPU dan pengungkapan indikasi penggelapan aset serta transaksi mencurigakan di tubuh perusahaan energi milik grup media tersebut.
Polda Jatim masih melanjutkan proses penyidikan dan belum memberikan pernyataan resmi ke publik. Dahlan Iskan sendiri belum merespons permintaan konfirmasi dari media.