Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Diposting pada

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Jumat (18/7/2025).

Tom dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta selama masa jabatannya pada 2015–2016. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kejahatan tersebut, sehingga tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

Menurut hakim, Tom telah mengabaikan prinsip hukum dan keadilan sosial dalam kebijakan impornya. Ia dianggap lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang demokrasi ekonomi yang berlandaskan Pancasila.

Hakim juga menyebut Tom gagal memastikan harga gula yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat, dengan harga gula kristal putih tetap tinggi sepanjang tahun 2016 hingga 2019.

Hal-hal yang memberatkan antara lain adalah dampak kebijakannya terhadap masyarakat. Sedangkan yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi, belum pernah dihukum, serta penyerahan uang titipan saat penyidikan.

Baik pihak Tom maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.