Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sempat Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ sempat mencoba membungkam Pansus Haji bentukan DPR. Upaya suap ini terkait dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur mengatakan, YCQ memerintahkan seseorang untuk menyuap Pansus Haji DPR dengan uang senilai USD 1 juta atau setara dengan Rp 17 miliar dengan asumsi USD 1 setara dengan Rp 17 ribu.

“Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, Pansus-nya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut,” ujar Asep saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Asep mengaku, pihak dari Pansus yang menjadi informan ke KPK sudah dimintai keterangan. Namun detailnya, semua akan terungkap sebagai fakta persidangan.

“Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan, nanti di persidangan ada perantaranya. Jumlahnya sekitar 1 juta US Dollar, tapi ditolak,” jelas Asep.

Asep mengungkap, uang senilai USD 1 juta berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang disetor ke sejumlah biro travel. Atas perintah YCQ, uang tersebut hendak digunakan untuk meredam kerja-kerja Pansus haji.

“Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum (travel haji) tadi, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus,” ungkap Asep.