
Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada MHRH, mantan kepala cabang pembantu salah satu bank di Lebak, atas kasus korupsi dana nasabah Rp 550 juta. Ia juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 198 juta.
Hakim menyatakan MHRH terbukti mengambil uang dari brankas bank pada Maret dan April 2025, lalu menggunakannya untuk judi online. Aksi tersebut terungkap setelah audit internal menemukan selisih kas Rp 550 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
