
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2).
Dalam penggeledahan, ditemukan koper putih berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, Aprazolam, Happy Five, dan ketamin di kediaman Aipda Dianita, Tangerang, Banten. Seluruh peserta gelar sepakat menaikkan status Didik menjadi tersangka dengan pasal terkait narkotika dan psikotropika.
Kasus ini mencuat setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, juga ditetapkan tersangka. Didik diduga menerima Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin, yang menguasai 488 gram sabu. Sebelumnya, AKP Malaungi dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda NTB.
Kasus ini menegaskan sorotan publik terhadap praktik narkoba di lingkungan kepolisian, khususnya di Bima Kota.
