Liputan6.com, Jakarta – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyimpangan seksual. Hal itu terungkap dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atas temuan itu, AKBP Didik resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dua kasus menjerat AKBP Didik. Selain penyimpangan seksual, AKBP Didik sebelumnya terjerat kasus kepemilikan narkoba dan menerima uang dari bandar narkoba.
”Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan seksual,” jelas Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan detail dan jenis kasus penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik. Dia hanya menjelaskan pasal penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik.
Trunoyudo memaparkan, AKBP Didik melanggar Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.”
Lalu, Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”
Terakhir, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”
“Maka ditetapkanlah terhadap terduga pelanggar, dipersangkakan pada pasal yang dilanggar salah satunya adalah penyimpangan seksual. Jadi tidak terkait dengan kasus narkoba,” kata dia.
Polri memutuskan memecat AKBP Didik. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.










