Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Hendarsam menambahkan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung seluruh proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor .Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Exit mobile version