Eks Hakim MK: Alat Bukti Tidak Sah Ibarat “Buah Pohon Beracun” dalam Proses Hukum

Diposting pada

Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008, Maruarar Siahaan, menegaskan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses penegakan hukum. Pernyataan ini ia sampaikan saat hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Maruarar mengibaratkan alat bukti yang diperoleh secara melanggar hukum sebagai buah dari pohon beracun” (fruit of the poisonous tree), yang menurutnya dapat merusak keseluruhan proses peradilan.

“Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal, seperti dengan mencuri, tidak dapat digunakan dalam persidangan, karena bisa membuat proses hukum menjadi batal demi hukum.

Maruarar menekankan bahwa hanya bukti yang diperoleh dengan cara sah yang boleh diajukan di pengadilan. Jika tidak, maka integritas dan keabsahan proses hukum terancam.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan keabsahan alat bukti dalam kasus Hasto, yang tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).