Eks Hakim Korupsi Itong Isnaeni Diangkat Jadi ASN di PN Surabaya

Diposting pada

Surabaya – Mahkamah Agung (MA) disebut mengangkat mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya, meski dirinya pernah divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi.

Humas PN Surabaya, S Pujiono, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, SK pengangkatan Itong sudah diterima, namun hingga kini yang bersangkutan belum aktif bekerja. “Masalah penempatan tergantung kebijakan pimpinan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Itong sebelumnya terjerat kasus suap perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) setelah tertangkap tangan KPK pada Januari 2022. Ia divonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp390 juta.

Pengangkatan Itong ini menuai sorotan karena bertentangan dengan syarat umum CPNS, salah satunya tidak pernah dipidana penjara.