Dukun Pengganda Uang Tipu Warga di Pemalang, Janjikan Rp1 Miliar

Diposting pada

Seorang dukun berinisial K, 54 tahun, asal Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, ditangkap polisi atas kasus penipuan dengan modus penggandaan uang hingga Rp1 miliar.

Korban, UP (45), warga Kelurahan Kebondalem, awalnya mencari bantuan dukun karena anaknya sering kesurupan. Setelah diperkenalkan kepada tersangka, korban diiming-imingi bisa mendapatkan uang Rp1 miliar melalui ritual khusus dengan syarat memberikan uang Rp13,4 juta.

Tersangka menjalankan ritual dan menyimpan kotak berbahan styrofoam di pantai Tegal, meminta korban menunggu tiga bulan sebelum membuka kotak tersebut. Namun, setelah waktu tersebut berlalu, kotak ditemukan kosong dan janji uang Rp1 miliar tidak terpenuhi.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran penggandaan uang dan segera melapor jika menjadi korban penipuan.