
Dua pelaku pencurian dengan modus prank ban mobil kempis berhasil dibekuk polisi di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Korban, seorang wanita berinisial US, kehilangan uang tunai sebesar Rp 300 juta.
Peristiwa terjadi saat korban bersama saksi dalam perjalanan pulang usai mengambil uang di bank Parung sekitar pukul 09.00 WIB. Di depan Polsek Parung, seorang pengendara motor memberitahu bahwa ban mobil korban bocor. Korban pun menepi di depan ruko bengkel di Bojongsari.
Saat korban dan saksi memeriksa ban, pelaku mengambil tas berisi uang dari dalam mobil. Beruntung, saksi dan warga sekitar cepat tanggap sehingga dua pelaku dengan inisial RS dan N berhasil diamankan di lokasi kejadian. Petugas dan warga juga menyelamatkan uang tunai senilai Rp 138,3 juta, namun korban masih mengalami kerugian sebesar Rp 161,7 juta.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menyatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum. Polisi mengimbau masyarakat agar waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar, dan jika perlu meminta pengawalan aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa.