Jakarta – Dugaan praktik prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot KM 12, Cengkareng, memicu perhatian publik setelah Satpol PP Jakarta Barat menangkap dua pria dalam operasi malam pada Jumat, 14 November 2025.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengecam kejadian tersebut dan menilai bahwa ruang publik yang seharusnya aman justru disalahgunakan. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan soal orientasi seksual, melainkan ketertiban umum dan lemahnya pengawasan.
Kenneth mendesak Pemprov DKI, Satpol PP, dan kepolisian melakukan penertiban menyeluruh, bukan sekadar razia sesaat. DPRD juga berencana memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan terkait lemahnya pengawasan ruang publik, serta mendorong perubahan pola pengawasan dari reaktif menjadi preventif.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan dua pria yang diamankan telah dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk pembinaan. Ia memastikan patroli rutin dan penempatan petugas malam hari akan diperketat di lokasi yang dianggap rawan.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP telah memasang empat spanduk imbauan Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum di titik-titik rawan taman. Operasi pengawasan akan terus digelar guna mengantisipasi penyalahgunaan ruang publik.

