Duduk Perkara OTT Dirut Inhutani V dan Koleganya hingga Jadi Tersangka Suap KPK

Diposting pada

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di empat wilayah berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, pada Rabu 13 Agustus 2025. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan konstruksi perkara. Ia menjelaskan kasus bermula dari kerja sama antara PT Inhutani V (INH) dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), yang mencakup wilayah:

Asep menyebut pada 2018, terjadi permasalahan hukum karena PT PML tidak melaksanakan kewajiban, yakni membayar PBB periode 2018–2019 sebesar Rp2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi sebesar Rp500 juta per tahun, serta belum menyampaikan laporan kegiatan bulanan kepada PT INH.

Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT INH dan PT PML, dinyatakan bahwa PKS (perjanjian kerja sama) yang telah diubah pada 2018 masih berlaku, dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).