Duduk Perkara Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Peras Kepala Dinas hingga Direktur Rumah Sakit

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan duduk perkara kasus pemerasan yang diduga dilakukan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Dalam kasus ini, Kasi Intel Kajari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Kajari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) ikut terseret.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus itu bermula setelah APN menjabat Kajari. Dia diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR.

“Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” kata Budi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Permintaan disertai ancaman itu disebutnya dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

“Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara yaitu, melalui perantara TAR, yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas HSU senilai Rp 270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta,” sebutnya.

“Melalui perantara ASB, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp 149,3 juta,” sambungnya.