Liputan6.com, Jakarta – Polisi menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami siswi sekolah luar biasa (SLB) Negeri Kota Yogyakarta berinisial A (17). Korban didampingi orang tua beserta tim penasihat hukum, Hilmi Miftahzen Reza, Jumat (20/2/2026).
“Kami melaporkan tentang dugaan pelecehan seksual yang dialami A oleh gurunya berinisial IN pada medio November hingga Desember tahun lalu. Soal kapan pastinya ini yang kita tahu,” kata Hilmi kepada wartawan.
Peristiwa menurut Hilmi bermula dari korban yang mengeluh dan bercerita ke ibu kandungannya. A mengaku mendapatkan perlakuan tidak etis di ruang kelas dan beberapa kali di luar ruangan.
“Tindakan tidak etis atau tindakan tidak senonoh yang mengarah ke pelecehan seksual. Menurut kami, itu hal yang menyejikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” jelas Hilmi.
Dari cerita-cerita A ke ibunya, tindakan tidak senonoh ini dilakukan pelaku ketika suasana kelas bahkan ketika ada murid-murid lain.
Hilmi meminta publik ikut memberikan dukungan terhadap korban supaya proses hukum berjalan dengan semustinya.
Dia merasa kecewa lantaran korban dalam peristiwa ini merupakan anak dengan berkebutuhan khusus (difabel).
“Karena gini, kalau berkebutuhan khusus itu kan ketika misalnya ya hujan, hujan itu dia tidak berangkat tapi korban kita itu sangat rajin jadi dia berangkat dan posisi di situ itu ada satu orang,” tambahnya.
Hilmi mewakili keluarga korban A mendesak agar pelaku ditindak tegas. Terlebih korban yang sejak kecil kejang-kejang karena ada masalah pada sarafnya.
Dia mengklaim tindakan terduga pelaku merupakan perbuatan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh guru kepada murid seorang difabel.
“Sehingga memang dari kami berharap supaya dari kanit PPA bisa memproses ini berdasarkan hukum yang berlaku, dan mungkin bisa lanjut sampai di proses persidangan bisa mengungkapkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.
Hilmi juga menyampaikan pihak berwenang tetap mendapat pendampingan untuk memenuhi hak rehabilitasi dari trauma yang disebabkan oleh terlapor.
Hilmi menambahkan proses pemeriksaan terhadap saksi korban masih berlangsung. Ada sedikit kendala komunikasi lantaran korban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus.
Namun dari keterangan keluarga, korban saat ini mengalami trauma pasca-dugaan pelecehan seksual itu.
“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit, ya, dia kan karena berkebutuhan khusus jadi untuk menggali fakta sedikit kesulitan,” ungkapnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengaku telah menerima laporan peristiwa tersebut.
Hingga Jumat siang proses konfirmasi dari saksi korban masih berlangsung. Pihak kepolisian telah menerima pelaporan tersebut. Adapun delik aduan dari korban merupakan tindakan perbuatan cabul terhadap anak.
“Iya, sudah kami terima. Pelaporannya perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP (laporan) akan kami infokan,” tandasnya.










