
Aksi pencurian tas di dalam gerbong commuter line saat berhenti di Stasiun Tambora viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat dua pria masuk ke gerbong, salah satunya mengenakan jaket merah, lalu mengambil tas milik penumpang bernama Eza yang tertinggal di rak atas kursi.
Tas tersebut berisi barang-barang elektronik, termasuk laptop, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, korban mendapat tindak lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial DA (29) dan JI (27) berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. “Dua pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.