Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Dua Hakim Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Kasus Ronald Tannur

Jakarta, 8 Mei 2025 — Dua hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

Dalam dakwaan, Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo (mantan hakim PN Surabaya) diduga menerima total suap senilai Rp4,3 miliar, termasuk Rp1 miliar dan Sin$308.000. Tindak pidana ini terjadi antara Januari hingga Agustus 2024 di Surabaya dan Semarang.

Putusan bebas terhadap Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi, yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Namun, dalam putusan kasasi, Ketua Majelis Soesilo mengajukan dissenting opinion bahwa Ronald tidak terbukti bersalah.

Selain suap, para terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang dan menyimpannya tanpa melapor ke KPK. Di antaranya, Erintuah menerima Sin$32.000, RM35.992, dan Rp97,5 juta; Heru menerima US$18.400, €6.000, dan lainnya; sementara Mangapul menerima uang tunai dalam tiga mata uang asing.

Exit mobile version