
Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, oleh KPK memicu kontroversi. Kabar OTT yang menyebut dirinya terjaring langsung dibantah Azis dan Partai NasDem saat rakernas di Makassar. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, bahkan memastikan Azis hadir di lokasi acara, menyangkal OTT.
Namun, tak sampai 24 jam kemudian, KPK benar-benar menangkap Abdul Azis usai rakernas. Ia dibawa ke Gedung KPK Jakarta dan pada Sabtu dini hari (9/8), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur bersama empat orang lainnya.
Azis diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari proyek tersebut. KPK menjeratnya dengan pasal korupsi dan suap. Kasus ini memperlihatkan betapa dramatis dan cepatnya dinamika penangkapan pejabat publik, dari bantahan keras hingga penetapan tersangka.