Jakarta, 10 Juni 2025 — Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, mengungkapkan bahwa ke depan, kinerja pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan dievaluasi menggunakan sistem Key Performance Indicator (KPI). Sistem ini akan menjadi dasar penilaian efektivitas kerja, mutasi jabatan, serta penyesuaian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Setiap pejabat wajib menyusun KPI masing-masing, yang akan ditinjau ulang untuk memastikan indikatornya relevan dan berdampak nyata. Khoirudin menekankan bahwa evaluasi tidak hanya berdasarkan serapan anggaran, tetapi juga pada dampak langsung kepada masyarakat, seperti pengurangan kemacetan dan penanggulangan banjir.
Pejabat dengan capaian KPI hanya 50–60 persen akan direkomendasikan untuk diganti, sementara yang mencapai 70 persen diberi kesempatan perbaikan, dan yang meraih 90 persen ke atas akan dipromosikan.
Khoirudin juga menyoroti besarnya TKD yang harus sejalan dengan kinerja. “Kalau kinerja rendah, TKD juga harus dikoreksi,” ujarnya.
Ia berharap sistem ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung, serta dapat menjadi model evaluasi bagi provinsi lain di Indonesia. “Ini bukan sekadar reformasi sistem, tapi bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat,” tegasnya.