DPRD DKI Jakarta Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fokus pada Aturan dan Kampanye Kesadaran Publik

Diposting pada

Jakarta, 17 Juni 2025 — DPRD DKI Jakarta kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah mangkrak sejak 2015. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR, Farah Safira, menegaskan bahwa pembahasan kini fokus pada substansi aturan, termasuk wacana pemberian sanksi denda bagi pelanggar.

Farah menjelaskan bahwa ketentuan sanksi denda tidak diusulkan secara sepihak oleh DPRD, melainkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. “Ini bukan dasar yang kami buat semena-mena. Sudah ada aturannya secara nasional,” ujarnya.

Dalam diskusi bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Farah menyebut perlunya gerakan lintas sektor untuk meningkatkan kesadaran publik terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD berencana mendorong kampanye masif melibatkan perusahaan rokok, masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan.

Ia juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor yang terdiri dari unsur Pemprov, sekolah, rumah sakit, hingga Satpol PP. Meski demikian, rencana ini masih dalam tahap pembahasan.

Terkait pelaku usaha di industri rokok, Farah memastikan akan ada sosialisasi menyeluruh usai Perda disahkan. Ia menyebut beberapa stakeholder sudah memulai edukasi melalui program tanggung jawab sosial (CSR) masing-masing.

Farah menekankan bahwa urgensi Perda ini berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan, menyikapi maraknya aktivitas merokok sembarangan di Jakarta.