Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka mengungkapkan, pengedaran narkoba justru lebih masif di kalangan menengah ke bawah, dengan menggunakan modus peredaran memakai jasa pengiriman melalui berbagai perusahaan ekspedisi yang ada di Indonesia.
“Jadi mereka ini peredarannya ini begitu masif di lapangan untuk level yang menengah ke bawah ini pak bukan yang besar ini,” kata Martin saat rapat kerja di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dia menyebut, modus mengirim narkoba menggunakan jasa pengiriman atau pun ojek online. Hal ini marak karena tidak bisa memeriksa barang yang dikirim itu.
“Kan mereka menerima barang itu kan enggak periksa isinya apa, ditaruh sama pengirim ke tujuan,” ungkap Martin.
Karena itu, dia mengusulkan perlu ada sinergi antara BNN dengan jasa ekspedisi supaya peredaran narkoba bisa diputus.
“Karena di setiap daerah saya berkomunikasi ini terjadi di hampir semua daerah. Itu yang pertama kami ingatkan pak bahwa perlu untuk langkah pemberantasan di level itu,” pungkasnya.
BNN Ungkap Ada 3,3 Juta Warga Pemakai Narkoba di 2023
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom, mengungkapkan angka penyalahgunaan atau pemakai narkoba di RI pada 2023 mencapai 3,3 juta orang. Di mana menurut dia, mayoritas pemakai adalah usia produktif.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
“Angka prevalensi di Indonesia berdasarkan hasil survei prevalensi tahun 2023 sebesar 1,73% atau sebanyak 3,33 juta orang. Yang berusia 15 sampai 64 tahun mayoritas penyalahgunaan narkoba dari kalangan penduduk usia produktif yakni usia 15 sampai 49 tahun,” kata Martinus.
Dia pun menuturkan, jumlah perputaran uang dari penggunaan narkoba tersebut mencapai Rp 500 Triliun. Ia juga membeberkan 5 provinsi dengan jumlah pemakai terbanyak.
“Berdasarkan survei prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2019 menunjukkan 5 provinsi tertinggi angka prevalensi yaitu Sumatera Utara sebesar 6,5%, Sumatera Selatan sebesar 5% DKI Jakarta sebesar 3,3%, Sulawesi Tengah sebesar 2,8% Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 2,3%,” jelasnya.
10 Wilayah
Selain itu, Martinus menyebutkan ada 10 wilayah menjadi prioritas pengawasan penyelundupan narkoba, Sumut masih termasuk di dalamnya.
“BNN menetapkan 10 titik wilayah prioritas pengawasan penyelundupan narkoba yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan seluruh pesisir barat pantai Sulawesi.
“10 titik wilayah ini adalah wilayah yang paling rawan menjadi pilihan jalur penyelundupan narkoba oleh jaringan narkoba internasional,” pungkasnya.