DPR Diminta Bahas Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Diposting pada

Jakarta, 4 Juni 2025 – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan TNI harus segera dibawa ke rapat Paripurna DPR sesuai ketentuan Pasal 7 UUD 1945.

Andreas menjelaskan bahwa surat tersebut perlu dibacakan di Paripurna, dan pengambilan keputusan harus dihadiri serta disetujui oleh minimal dua pertiga anggota DPR (sekitar 387 dari 580 anggota). Jika terpenuhi, proses pemakzulan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebaliknya, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka usulan pemakzulan tidak dapat diteruskan ke Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 7B UUD 1945.

Andreas juga mengapresiasi inisiatif Forum Purnawirawan TNI sebagai bentuk tanggung jawab para senior yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.

Surat usulan pemakzulan yang ditandatangani empat purnawirawan TNI itu, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, meminta MPR dan DPR untuk segera menindaklanjuti proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran.